Profil PPID
Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hokum yang berkaitan dengan :
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana;
Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Sejalan dengan UU tersebut di atas, Politeknik Negeri Jakarta mempunyai kewajiban melaksanakan amanat tersebut. Oleh karena PNJ telah, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses dan penyimpnan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Motto PPID PNJ : Cepat, Akurat, Mudah, Efektif dan Efisien (CAMEE)
Politeknik Negeri Jakarta
Alamat: Jl. Prof. DR. G.A. Siwabessy, Kampus Universitas Indonesia Depok 16425
Email: humas@pnj.ac.id
Phone: 021-7270036 ext 217