Profil PPID

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hokum yang berkaitan dengan :

Sejalan dengan UU tersebut di atas, Politeknik Negeri Jakarta mempunyai kewajiban melaksanakan amanat tersebut. Oleh karena PNJ telah, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses dan penyimpnan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Motto PPID PNJ : Cepat, Akurat, Mudah, Efektif dan Efisien (CAMEE)


Politeknik Negeri Jakarta 

 Alamat: Jl. Prof. DR. G.A. Siwabessy, Kampus Universitas Indonesia Depok 16425